30
Mar
2020
Oleh : admin
Diberitahukan kepada warga masyarakat Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan yang telah kembali atau pulang dari Daerah Zona Merah COVID-19 seperti : DKI Jakarta, Jawa Barat ( Bogor,Depok,Tangerang,Bekasi,Karawang,Bandung,Subang) Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah yang terdampak COVID-19 (Virus Corona) lainnya, diperlakukan :
WAJIB LAPOR
DAN
ISOLASI DIRI
(Diam dirumah selama 14 hari)
Wajib Lapor Dilakukan oleh Keluarga/Tetangga Kepada :
Ketua RT/RW, KADUS,Perangkat Desa Lainnya
Wajib melaporkan keberadaannya kepada Kepala Desa