Depan HIMBAUAN

HIMBAUAN

Diberitahukan kepada warga masyarakat Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan yang telah kembali atau pulang dari Daerah Zona Merah COVID-19 seperti : DKI Jakarta, Jawa Barat ( Bogor,Depok,Tangerang,Bekasi,Karawang,Bandung,Subang) Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah yang terdampak COVID-19 (Virus Corona) lainnya, diperlakukan :

 

WAJIB LAPOR

DAN 

ISOLASI DIRI

(Diam dirumah selama 14 hari)

 

Wajib Lapor Dilakukan oleh Keluarga/Tetangga Kepada :

Ketua RT/RW, KADUS,Perangkat Desa Lainnya

Wajib melaporkan keberadaannya kepada Kepala Desa